Selasa, 21 April 2020

Hakikat dan Perwujudan Demokrasi Pancasila

Mantan KA UPTD
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila. Prinsip negara kedaulatan rakyat memiliki hubungan yang erat dengan makna demokrasi. Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratein”. Demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Secara harfiah demokrasi memiliki pengertian pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi dalam negara demokrasi, rakyat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur pemerintahan, atau kekuasaan ada di tangan rakyat. Hal ini sejalan dengan makna kedaulatan rakyat.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indonesia karena bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sejak dahulu. Azas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.

Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat. Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut.
  1. Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  2. Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
  3. Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
  4. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
  5. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.

Keputusan dalam demokrasi Pancasila mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat, bangsa dan negara. Kelompok minoritas maupun mayoritas memiliki kedudukan yang sama dalam demokrasi Pancasila.
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila Hakikat dan Perwujudan Demokrasi Pancasila
Hakikat Demokrasi Pancasila
NoAspek InformasiUraian
1.Pengertian
demokrasi Pancasila
Demorasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.Ciri-ciri Demokrasi PancasilaSuatu negara termasuk negara demokrasi apabila memiliki azas atau prinsip-prinsip negara demokrasi yaitu sebagai berikut.
  1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
  2. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
  3. Supremasi hukum.
Kemudian azas atau prinsip-prinsip tersebut terlihat dalam ciri-ciri negara demokrasi yaitu sebagai berikut.
  1. Memiliki lembaga perwakilan rakyat.
  2. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
  3. Adanya lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan.
  4. Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusional).
3.Asas Demokrasi Pancasila
  1. Asas Kerakyatan: Pengertian asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasip dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.  
  2. Asas Musyawarah: Pengertian asas musyawarah adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama.
4.Pemilu di IndonesiaPemilihan umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat dan demokrasi. Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan Jurdil). Hal tersebut sesuai Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menyatakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.
  1. Langsung artinya rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
  2. Umum artinya semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan dan lain sebagainya.
  3. Bebas artinya semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
  4. Rahasia artinya adanya jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun.
  5. Jujur artinya penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Adil artinya setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
5.Pelaksanaan demokrasiPelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung dan tidak langsung.
  1. Contoh pelaksanaan demokrasi langsung adalah pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pemilihan kepala desa. Dengan demikian, pemimpin negara di Indonesia ditentukan secara langsung oleh rakyat Indonesia yang telah memenuhi persyaratan bukan oleh lembaga perwakilan rakyat.
  2. Contoh pelaksanaan demokrasi tidak langsung adanya lembaga perwakilan rakyat yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanat rakyat dalam pemerintahan. Wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.
Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari cara berikut.
  1. Pengisian keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD (pasal 2 (1)).
  2. Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu (pasal 2 (1)).
  3. Pengisian keanggotaan DPD (pasal 22C (1)).
  4. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan secara langsung (pasal 6 A (1)).
  5. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004).
6.Nilai lebih demokrasi PancasilaNilai lebih demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas. Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas.
  1. Dominasi mayoritas mengandung makna kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil. Kepentingan kelompok kecil diabaikan oleh kepentingan kelompok terbesar dalam masyarakat.
  2. Tirani minoritas berarti kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar. 

Perwujudan nilai-nilai demokrasi di lingkungan sekitar kalian dan lengkapi perwujudan demokrasi di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara di bawah ini :

1. Perwujudan demokrasi di lingkungan sekolah, antara lain :
  • Menghormati pendapat teman dalam diskusi di kelas
  • Laki-laki dan perempuan memperoleh hak yang sama dalam pendidikan
  • Pemilihan pengurus organisasi sekolah dan kelas dengan musyawarah
  • Musyawarah untuk merencanakan kegiatan sekolah
  • Siswa memberikan pendapat pada rapat kegiatan sekolah

2. Perwujudan demokrasi di lingkungan masyarakat, antara lain :
  • Rapat RT untuk kerja bakti.
  • Rapat penentuan warga yang akan menerima bantuan dari pemerintah
  • Pemilihan ketua RT secara langsung.
  • Musyawarah untuk merencanakan kegiatan keamanan lingkungan RT
  • Pemilihan anggota BPD secara langsung.

3. Perwujudan demokrasi di lingkungan bangsa dan negara, antara lain :
  • Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung.
  • Musyawarah Nasional Partai Politik setiap tahunnya.
  • Sidang paripurna DPR menetapkan undang-undang.
  • Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
  • Pemilihan Anggota DPD, DPRD dan DPR secara langsung.